KARTU IDENTITAS ANAK
Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui kecamatan atau pelayanan administrasi kependudukan yang bekerja sama dengan Disdukcapil, persyaratan yang harus disiapkan adalah:
Anak Usia 0–5 Tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
- KTP-el kedua orang tua/wali.
Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
- KTP-el kedua orang tua/wali.
- Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (di beberapa daerah dapat berbeda, misalnya 3×4 sebanyak 1 lembar sesuai kebijakan setempat).
Jika KIA Hilang atau Rusak
- Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang).
- KIA yang rusak (untuk penggantian karena rusak).
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.
Catatan
- KIA diberikan kepada anak WNI berusia 0 sampai kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
- Pelayanan KIA tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.