KARTU IDENTITAS ANAK

Untuk pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) melalui kecamatan atau pelayanan administrasi kependudukan yang bekerja sama dengan Disdukcapil, persyaratan yang harus disiapkan adalah:

Anak Usia 0–5 Tahun

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
  • KTP-el kedua orang tua/wali.

Anak Usia 5–17 Tahun Kurang 1 Hari

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali.
  • KTP-el kedua orang tua/wali.
  • Pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (di beberapa daerah dapat berbeda, misalnya 3×4 sebanyak 1 lembar sesuai kebijakan setempat).

Jika KIA Hilang atau Rusak

  • Surat kehilangan dari kepolisian (untuk KIA hilang).
  • KIA yang rusak (untuk penggantian karena rusak).
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Disdukcapil setempat.

Catatan

  • KIA diberikan kepada anak WNI berusia 0 sampai kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
  • Pelayanan KIA tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Informasi
GPR Kemenkominfo