AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran (umumnya melalui Kecamatan sebagai tempat pelayanan berkas atau langsung ke Disdukcapil) meliputi:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, bidan, dokter, atau kepala desa/lurah apabila lahir di rumah.
  • Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan orang tua. Apabila tidak ada, dapat menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  • Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  • Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran (Formulir F-2.01).
  • Apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, melampirkan surat kuasa bermeterai.

Jika Dokumen Tertentu Tidak Ada

  • Tidak memiliki surat keterangan lahir → dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan saksi.
  • Tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan → dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri apabila status dalam KK tercantum sebagai suami istri.

Catatan

  • Pengurusan Akta Kelahiran gratis (tidak dipungut biaya).
  • Di beberapa daerah, setelah Akta Kelahiran terbit, data anak sekaligus diperbarui pada KK dan dapat diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Informasi
GPR Kemenkominfo