AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran (umumnya melalui Kecamatan sebagai tempat pelayanan berkas atau langsung ke Disdukcapil) meliputi:
- Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, bidan, dokter, atau kepala desa/lurah apabila lahir di rumah.
- Fotokopi Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan orang tua. Apabila tidak ada, dapat menggunakan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran (Formulir F-2.01).
- Apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, melampirkan surat kuasa bermeterai.
Jika Dokumen Tertentu Tidak Ada
- Tidak memiliki surat keterangan lahir → dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan saksi.
- Tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan → dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri apabila status dalam KK tercantum sebagai suami istri.
Catatan
- Pengurusan Akta Kelahiran gratis (tidak dipungut biaya).
- Di beberapa daerah, setelah Akta Kelahiran terbit, data anak sekaligus diperbarui pada KK dan dapat diterbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).