SKCK

Kecamatan hanya memberikan rekomendasi atau legalisasi surat pengantar yang akan digunakan untuk pengurusan SKCK di Polsek atau Polres. Persyaratan yang biasanya diminta adalah:

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  2. Fotokopi KTP-el yang masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah (jumlah menyesuaikan ketentuan setempat).
  6. Mengisi formulir atau buku registrasi yang disediakan oleh petugas kecamatan (apabila diperlukan).

Setelah memperoleh pengantar dari desa/kelurahan dan kecamatan (jika masih dipersyaratkan di wilayah setempat), pemohon membawa berkas berikut ke Polsek atau Polres:

  1. Fotokopi KTP-el.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir atau Ijazah.
  4. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
  5. Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
  6. Melakukan perekaman sidik jari sesuai ketentuan kepolisian.

Keterangan: Setelah memperoleh pengantar, pemohon melanjutkan proses penerbitan SKCK di kantor Kepolisian sesuai kewenangannya (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri). SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Informasi
GPR Kemenkominfo