SKCK
Kecamatan hanya memberikan rekomendasi atau legalisasi surat pengantar yang akan digunakan untuk pengurusan SKCK di Polsek atau Polres. Persyaratan yang biasanya diminta adalah:
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP-el yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 latar belakang merah (jumlah menyesuaikan ketentuan setempat).
- Mengisi formulir atau buku registrasi yang disediakan oleh petugas kecamatan (apabila diperlukan).
Setelah memperoleh pengantar dari desa/kelurahan dan kecamatan (jika masih dipersyaratkan di wilayah setempat), pemohon membawa berkas berikut ke Polsek atau Polres:
- Fotokopi KTP-el.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir atau Ijazah.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup.
- Melakukan perekaman sidik jari sesuai ketentuan kepolisian.
Keterangan: Setelah memperoleh pengantar, pemohon melanjutkan proses penerbitan SKCK di kantor Kepolisian sesuai kewenangannya (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri). SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.