AKTA KEMATIAN
Berkas yang umumnya harus dilengkapi saat mengurus Akta Kematian melalui kecamatan atau pelayanan administrasi kependudukan adalah:
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, bidan, atau Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi dan/atau asli Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
- KTP-el almarhum/almarhumah atau surat pernyataan apabila KTP tidak dapat dilampirkan.
- Fotokopi KTP-el pelapor/pemohon.
- Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang berstatus menikah), apabila diminta oleh Disdukcapil setempat.
Persyaratan Tambahan (Kondisional)
- Surat Keterangan Kepolisian, apabila identitas jenazah tidak diketahui.
- Penetapan Pengadilan, untuk kasus kematian yang telah lama terjadi dan belum pernah dicatat atau kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Kuasa bermeterai, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
Catatan
- Pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya (gratis).
- Setelah Akta Kematian terbit, data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) akan diperbarui sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Format Ringkas untuk Papan Informasi Kecamatan
PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN
- Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Dokter/Kepala Desa/Lurah.
- Fotokopi KK almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP-el pelapor.
- Fotokopi KTP-el 2 orang saksi.
- Mengisi Formulir F-2.01.
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang menikah).
- Surat Kuasa bermeterai (jika dikuasakan).
Biaya: GRATIS (tidak dipungut biaya).