AKTA KEMATIAN

Berkas yang umumnya harus dilengkapi saat mengurus Akta Kematian melalui kecamatan atau pelayanan administrasi kependudukan adalah:

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, dokter, bidan, atau Kepala Desa/Lurah.
  2. Fotokopi dan/atau asli Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah.
  3. KTP-el almarhum/almarhumah atau surat pernyataan apabila KTP tidak dapat dilampirkan.
  4. Fotokopi KTP-el pelapor/pemohon.
  5. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi.
  6. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (F-2.01).
  7. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang berstatus menikah), apabila diminta oleh Disdukcapil setempat.

Persyaratan Tambahan (Kondisional)

  • Surat Keterangan Kepolisian, apabila identitas jenazah tidak diketahui.
  • Penetapan Pengadilan, untuk kasus kematian yang telah lama terjadi dan belum pernah dicatat atau kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat Kuasa bermeterai, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

Catatan

  • Pengurusan Akta Kematian tidak dipungut biaya (gratis).
  • Setelah Akta Kematian terbit, data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK) akan diperbarui sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Format Ringkas untuk Papan Informasi Kecamatan

PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN

  1. Surat Keterangan Kematian dari RS/Puskesmas/Dokter/Kepala Desa/Lurah.
  2. Fotokopi KK almarhum/almarhumah.
  3. Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah.
  4. Fotokopi KTP-el pelapor.
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi.
  6. Mengisi Formulir F-2.01.
  7. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang menikah).
  8. Surat Kuasa bermeterai (jika dikuasakan).

Biaya: GRATIS (tidak dipungut biaya).

Informasi
GPR Kemenkominfo