Regulasi Kecamatan PP Nomor 17 Tahun 2018

Regulasi kecamatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi kecamatan ¹ ²:

- Definisi Kecamatan: Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Penataan Kecamatan: Penataan kecamatan meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian kecamatan.
- Persyaratan Pembentukan Kecamatan: Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar (jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan, dan jumlah minimal desa/kelurahan), persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.

Peraturan & Regulasi Lainnya
GPR Kemenkominfo